Kombes Pol Iskandar Fitriana Kabid Humas Polda Jateng |
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama 20 hari, menunjukkan hasil efektif dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, maka setiap desa dan kelurahan wajib menerapkan PPKM mikro untuk menekan penyebaran COVID-19.
Iskandar menjelaskan, para personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ditugaskan juga telah melaksanakan kegiatan membantu masyarakat untuk penerapan PPKM mikro. Termasuk, mendisiplinkan masyarakat yang terkonfirmasi virus Korona berada di rumah karantina untuk menghindari penularan.
Menurutnya, saat ini PPKM mikro sudah cukup efektif dalam menekan angka penularan COVID-19 di Jateng. Bahkan, angka penularan COVID-19 juga terus mengalami penurunan kasus.
"Dan angkanya sudah jelas kalau kita lihat di Jawa Tengah itu menurun. Dari yang terpapar tadinya itu belasan ribu angkanya, sekarang tinggal 4-5 ribu kalau tidak salah. Ini selama 20 hari ya PPKM mikro. Kalau kita melihat cukup efektif ini PPKM mikro, dari angka saja kita lihat sudah menurun jauh. Artinya tidak ada lagi zona merah dan orange, yang ada sekarang zona kuning dan hijau yang ada di Jawa Tengah ini," kata Iskandar di Mapolda, Selasa (2/3).
Lebih lanjut Iskandar juga menyebutkan, jajaran polda hingga polsek juga terus menggencarkan operasi dengan sasaran menertibkan tempat hiburan malam yang buka hingga larut malam. Padahal, aturan PPKM mikro sudah mengatur tentang jam buka tutup tempat hiburan malam di daerah. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar