Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapolri: Peserta Didik Polri dan Pengajar Wajib Dua Kali Vaksin

Kapolri Jenderal Listyo Sigit (dua dari kanan) berbincang dengan 
Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza di Kompleks Akpol, 
Kamis (25/3).
    Semarang-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Lemdiklat, agar melakukan vaksinasi terhadap peserta didik dan tenaga pengajar sebanyak dua kali. Pernyataan itu dikatakannya usai membuka Rakernis Lemdiklat Polri Tahun Anggaran 2021 di Kompleks Akpol, Kamis (25/3).    

    Kapolri menjelaskan, vaksinasi tujuannya mencegah dan menghindari adanya klaster dalam lembaga pendidikan di tubuh Polri. Lembaga pendidikan di bawah naungan Mabes Polri, harus mampu menjamin keamanan dari paparan COVID-19 selama masa pandemi. 

    Menurut Kapolri, lembaga pendidikan harus mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi COVID-19. Tujuannya, agar tidak muncul klaster baru di sektor pendidikan di bawahan naungan institusi Polri.

    "Terkait dengan pendidikan di masa prokes, kami wajibkan untuk seluruh calon peserta didik sebelum mulai pelaksanaan pendidikan kembali maka wajib melakukan vaksinasi dia kali. Demikian juga untuk seluruh tenaga pengajar dan seluruh perangkat yang ada, wajib untuk vaksin pada saat mulai pelaksanaan kegiatan. Ini untuk mencegah terjadinya klaster di lembaga pendidikan," kata kapolri.

    Lebih lanjut kapolri meminta Lemdiklat Polri, memersiapkan kurikulum dalam menghadapi eras perkembangan strategis guna menjawab permasalahan pandemi COVID-19. Lemdiklat Polri juga mampu menyesuaikan materi pendidikan, agar mampu mencetak calon anggota Polri yang presisi dan profesional. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar