Kombes Pol Rudy Syafirudin Dirlantas Polda Jateng |
Semarang-Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan pihaknya sudah memersiapkan sejumlah sarana dan prasarana, untuk penerapan tilang elektronik yang diberlakukan mulai 23 Maret 2021 nanti. Setidaknya ada 27 kamera tilang elektronik yang dipasang di sejumlah tempat, yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas guna merekam para pelanggar aturan berlalu lintas.
Rudy menjelaskan, 27 kamera tilang elektronik yang terpasang di beberapa wilayah itu di antaranya di Kota Semarang dan Kabupaten Sragen serta Sukoharjo. Beberapa kamera tilang elektronik yang terpasang di sejumlah wilayah di Jateng itu, terhubung langsung dengan National Traffic Management Center Mabes Polri.
Menurut Rudy, pihaknya juga sudah menyiapkan 200 kamera portable yang langsung merekam semua pelanggaran di wilayah Jateng. Kamera-kamera portable itu terpasang di masing-masing helm anggota polantas, baik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng maupun di Satlantas polres jajaran di seluruh wilayah.
"Yang prioritas pelanggarannya adalah penggunaan sabuk pengaman, pemakaian handphone saat berkendara, tidak memakai helm dan berkendara berboncengan tiga serta melawan arus. Keuntungan tilang elektronik tidak ada interaksi antara polisi dengan masyarakat pelanggar. Pelanggar langsung bisa membayar ke bank yang sudah ditentukan," kata Rudy, kemarin.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, dengan penerapan tilang elektronik ini maka tidak ada anggota yang melakukan tindakan tilang di lapangan. Sehingga, tidak ada anggota yang berani main mata dengan pelanggar lalu lintas. Selain itu, tidak ada pungutan liar yang meresahkan masyarakat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar