Retno Fajar Astuti Sekretaris Satpol PP Jateng |
Semarang-Sekretaris Satpol PP Jawa Tengah Retno Fajar Astuti mengatakan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, telah menertibkan 1.764 kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Pernyataan itu dikatakan usai mengikuti upacara HUT ke-71 Satpol PP di kantornya, Rabu (3/3).
Retno menjelaskan selain mencatat adanya 1.764 pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM mikro itu, jajarannya juga mengeluarkan 1.481 teguran kepada masyarakat yang memang kedapatan melakukan pelanggaran. Bagi yang telah berulang kali diingatkan dan tetap melanggar, diberikan tindakan sesuai peraturan daerah setempat.
Yakni penutupan sementara 68 tempat usaha, dan 320 penyegelan tempat usaha karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM mikro.
"Kita sudah memetakan dalam 11 obyek PPKM mikro, meliputi restoran dan rumah makan serta aktivitas hajatan dan juga pariwisata. Selama Januari sampai 2 Maret kemarin, kita sudah melaksanakan 241 operasi pelaksanaan PPKM," kata Retno.
Sementara itu Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu menambahkan, selama pelaksanaan PPKM mikro pihaknya menerapkan dua hal. Yakni penegakan hukum bagi pelanggar, dan juga pembinaan.
"Memang kalau kita evaluasi, tingkat kesadarannya sudah semakin membaik. Meskipun secara umum yang bandel masih cukup banyak. Barangkali implikasi dari tindakan yang belum terlalu tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan," ujar Tubayanu.
Lebih lanjut Tubayanu menjelaskan, selama ini yang lebih sering dilakukan adalah kegiatan pembinaan atau non-yustisi. Sehingga, masyarakat tidak merasakan terbebani. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar