Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

1.764 Pelanggaran Selama PPKM Mikro

Retno Fajar Astuti
Sekretaris Satpol PP Jateng
    Semarang-Sekretaris Satpol PP Jawa Tengah Retno Fajar Astuti mengatakan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, telah menertibkan 1.764 kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Pernyataan itu dikatakan usai mengikuti upacara HUT ke-71 Satpol PP di kantornya, Rabu (3/3). 

    Retno menjelaskan selain mencatat adanya 1.764 pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM mikro itu, jajarannya juga mengeluarkan 1.481 teguran kepada masyarakat yang memang kedapatan melakukan pelanggaran. Bagi yang telah berulang kali diingatkan dan tetap melanggar, diberikan tindakan sesuai peraturan daerah setempat. 

    Yakni penutupan sementara 68 tempat usaha, dan 320 penyegelan tempat usaha karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

    "Kita sudah memetakan dalam 11 obyek PPKM mikro, meliputi restoran dan rumah makan serta aktivitas hajatan dan juga pariwisata. Selama Januari sampai 2 Maret kemarin, kita sudah melaksanakan 241 operasi pelaksanaan PPKM," kata Retno.

    Sementara itu Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu menambahkan, selama pelaksanaan PPKM mikro pihaknya menerapkan dua hal. Yakni penegakan hukum bagi pelanggar, dan juga pembinaan.

    "Memang kalau kita evaluasi, tingkat kesadarannya sudah semakin membaik. Meskipun secara umum yang bandel masih cukup banyak. Barangkali implikasi dari tindakan yang belum terlalu tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan," ujar Tubayanu.

    Lebih lanjut Tubayanu menjelaskan, selama ini yang lebih sering dilakukan adalah kegiatan pembinaan atau non-yustisi. Sehingga, masyarakat tidak merasakan terbebani. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar