Seorang petani menunjukkan padi yang rusak karena hama. |
Semarang-Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah Tri Susilarjo mengatakan pada tahun ini dialokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2021, dengan cakupan lahan seluas 20 ribu hektare. Apabila ditotal sejak 2019, sudah ada 100 ribu hektare yang menerima asuransi usaha tani di Jateng.
Tri menjelaskan, cakupan lahan yang dilindungi asuransi usaha tani seluas 20 ribu hektare itu diperuntukan bagi 29 kabupaten/kota. Beberapa kabupaten yang mendapat alokasi di antaranya Kabupaten Sragen, Grobogan, Pemalang dan Demak. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Menurutnya, alokasi asuransi usaha tani ini dikhususkan bagi petani miskin di Jateng. Seluruh biaya keikutsertaan asuransi usaha tani berasal dari APBD Provinsi Jateng, dan pesertanya tidak dipungut biaya.
"Itu total akumulasinya adalah 100 hektare. Pada 2019 ada 45 ribu hektare, di 2020 ada 35 ribu hektare dan tahun ini 20 ribu hektare. Sifatnya dalam rangka untuk menanggulangi kemiskinan, dan juga implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani UU Nomor 19 Tahun 2013. Kemudian juga implementasi dari Perda Jateng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Tri Susilarjo.
Tri lebih lanjut menjelaskan, kriteria areal persawahan yang bisa diasuransikan adalah rentan terkena banjir atau kekeringan serta diserang hama. Nantinya, ketika ada areal pertanian yang terkena bencana akan ada tim untuk melakukan penilaian dan jika tingkat kerusakan 75 persen maka akan mendapat bantuan asuransi.
"Bagi petani yang lahan pertaniannya rusak dan puso, akan mendapat bantuan Rp6 juta per hektare per musim tanam," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar