Kombes Pol Iskandar Fitriana Kabid Humas Polda Jateng |
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan anggota polisi yang tertangkap menggunakan narkoba, bakal dipecat dari kesatuan dan diproses secara hukum. Hal itu berlaku bagi anggota polisi dari pangkat paling rendah, hingga pangkat tertinggi.
Iskandar menjelaskan, sesuai instruksi dari Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi bahwa setiap anggota Polri yang kedapatan memakai narkotika ancamannya adalah pemecatan. Hal itu ditegaskan kembali, usai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap dua oknum polisi yang kedapatan menggunakan narkoba.
Kedua oknum anggota polisi itu, ditangkap di tempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Oknum polisi berpangkat brigadir kepala berinisial AA bertugas di Polres Salatiga ditangkap pada 18 Februari 2021, sedangkan di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap oknum polisi berpangkat AKP dengan inisial K dan berdinas di Polres Wonogiri.
Menurutnya, kedua oknum polisi itu saat ini sudah dilakukan penahanan dan tengah dikembangkan kasusnya untuk mencari jaringan lainnya.
"Tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana narkoba. Jelas-jelas bapak kapolri sudah mengumumkan tidak ada tempat bagi anggota yang telah coba-coba baik itu menggunakan atau mengedarkan bahkan sebagai bandar. Kita Polda Jawa Tengah sudah melakukan penangkapan terhadap anggota Polri yang coba-coba masih menggunakan narkoba. Bapak kapolda jelas sudah mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain pecat," kata Iskandar, Selasa (23/2).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, jajaran Polda Jateng sudah memeringatkan kepada seluruh anggota untuk tidak coba-coba memakai narkoba. Baik sebagai pengguna, atau malah menjadi pengedarnya. Pihaknya tidak dapat memberikan toleransi, karena perbuatan tersebut merusak institusi Polri. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar