Gubernur Ganjar Pranowo bertanya kepada salah satu CPNS penyandang tuna netr yang menerima SK pengangkatan. |
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyerahkan surat keputusan (SK), kepada beberapa perwakilan CPNS penyandang disabilitas tuna daksa dan tuna netra. Dengan adanya penyandang disabilitas yang diterima sebagai CPNS, membuktikan bahwa pemerintah hadir dan memberikan kesempatan kepada semua orang.
Menurutnya, tidak ada perbedaan ataupun pilih kasih baik penyandang disabilitas dengan orang normal pada umumnya.
"Seneng saya melihat temen-temen penyandang disabilitas yang bisa menjadi PNS. Ada yang tuna netra, ada yang daksa dan ada juga yang sekolahnya dari luar Jawa Tengah. Jadi saya seneng. Mereka orang-orang yang akhirnya ini berbhinneka tunggal ika terasa di sini," ujar Ganjar.
Kepala BKD Jateng Wisnu Zahroh menambahkan, tahun ini pemprov menerima beberapa penyandang disabilitas menjadi CPNS periode 2019. Beberapa penyandang disabilitas yang diterima menjadi CPNS, di antaranya adalah tuna netra dan tuna daksa.
Wisnu menjelaskan, memang ada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi yang memberikan batasan penyandang disabilitas bisa diterima atau gugur seleksi CPNS. Misalnya, penyandang disabilitas tuna netra tidak diterima menjadi guru matematika.
Menurut Wisnu, di dalam aturan KemenPAN-RB juga mengatur bahwa penyandang disabilitas bisa diterima menjadi CPNS asal tidak menggunakan alat bantu. Alat bantu yang dimaksudkan adalah kursi roda, tongkat untuk membantu berjalan dan lain sebagainya.
"Yang bisa mereka (CPNS) disabilitas itu cuma Jawa Tengah tok, yang lain tidak menerima. Kita itu malah membuka diri untuk disabilitas sampai segitu untuk umum, yang lain enggak ada. Tahun ini kita buka tidak hanya yang di SLB, tapi juga untuk umum," ujar Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, pada formasi CPNS 2019 Pemprov Jateng mendapat penetapan formasi sebanyak 1.409 CPNS. Rinciannya, 551 CPNS formasi guru, 316 CPNS formasi tenaga kesehatan dan 542 CPNS formasi tenaga teknis. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar