Wali Kota Hendrar Prihadi memerlihatkan bukti pelaporan SPT Tahunan. |
Semarang-Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengajak masyarakat, agar patuh menyampaikan SPT Tahunan secara online. Sebab, bisa dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat kerjanya.
Menurutnya, melalui penyampaian SPT Tahunan secara online juga turut memutus penyebaran virus Korona.
"Mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat, untuk bisa melaporkan pajak dan membayar pajak sesuai dengan pendapatan penghasilan yang diperoleh. Dengan pembayaran pajak ini, Insya Allah kita akan bisa bersama-sama melawan COVID-19 yang ada di Indonesia maupun di Kota Semarang," kata Hendi saat melaporkan SPT Tahunan dari kantornya, Jumat (15/1).
Hendi lebih menjelaskan, pada tahun ini akan menjadi masa penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sebab, dukungan masyarakat yang patuh membayar pajak juga mampu memberi dukungan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Wajib pajak yang memiliki penghasilan lain belum dipotong, segera lapor dan bayarkan pajaknya," jelasnya.
Sementara Kepala KPP Semarang Candisari Petrus Martono menambahkan, pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai Januari 2021 dan batas waktu penyampaiannya hingga 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi, dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
"Diharapkan tahun ini juga masih bisa menyampaikan dengan antusias. Harapannya tahun ini bisa lebih dari tahun kemarin. Target kalau kepatuhannya penyampaian SPT secara formal nasional, di angka 87 persen dan itu merata di seluruh Indonesia," ujar Petrus.
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I menargetkan, penyampaian SPT Tahunan bisa mencapai 87 persen. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar