Gubernur Ganjar Pranowo mengingatkan masyarakat untuk patuh memakai masker. |
Semarang-Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto mengingatkan kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021. Terutama, berkaitan dengan jam malam untuk menghindari potensi kerumunan masyarakat di tempat tertentu.
Budiyanto menjelaskan, aparat Satpol PP yang ada di 35 kabupaten/kota sudah mempunyai mekanisme sendiri dalam melakukan penegakan hukum selama pelaksanaan PPKM.
Menurutnya, salah satu yang harus dipatuhi masyarakat selama penerapan PPKM adalah soal jam malam atau jam beroperasi tempat kegiatan.
"Satu jam sebelum diberlakukan jam malam dan satu jam sesudah jam malam, akan dilakukan patroli. Untuk PPKM ini lebih banyak kita melihat tempat-tempat yang potensial menimbulkan kerumunan. Itu semua adalah obyek viral untuk diawasi dan ditertibkan," kata Budiyanto usai mengikut rapat koordinasi penanganan COVID-19 di kantor gubernuran, Senin (11/1).
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo menekankan, selain mengedukasi masyarakat untuk tertib selama pelaksanaan PPKM terhadap protokol kesehatan juga akan diterapkan efek kejut bagi pelanggar protokol kesehatan. Baik itu tidak memakai masker, atau menimbulkan kerumunan.
Menurutnya, Jateng memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Bahkan, sudah mengatur tentang sanksi denda dan hukuman bagi pelanggarnya.
"Maka disepakati tadi itu bagaimana kalau kemudian kita melihat denda saja. Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, dan itu dendanya sampai Rp50 juta dan kurungan enam bulan. Sehingga, saya bilang itu saja diterapkan kan itu maksimal. Dengan denda itu nampak-nampaknya orang akan menggunakan masker," ujar Ganjar. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar