Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pelajar SMK di Semarang Jadi Kurir Sabu

Dua kurir sabu diamankan aparat Polrestabes Semarang.
        Semarang-Seorang pelajar SMK ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, karena menjadi kurir sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 200 gram.

    Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Eko Santoso mengatakan kedua kurir yang diamankan itu berinisial UN warga Kendal, dan FN warga Kota Semarang dan berstatus pelajar SMK. Keduanya ditangkap petugas di SPBU Masjid Agung Semarang di Jalan Soekarno-Hatta.

       Eko menjelaskan, kedua kurir ini pada awalnya mendapat tugas untuk mengambil barang di wilayah Jakarta dan berangkat menggunakan sebuah mobil. Keduanya berangkat ke Jakarta, dan mendapat upah sebesar Rp6 juta sebagai bekal selama di perjalanan.

        Menurutnya, kedua kurir itu mengaku sudah tiga kali mendapat tugas mengambil barang ke Jakarta.

        "Kebetulan ini ungkap kasus yang cukup signifikan, di awal tahun ini yang dilakukan Unit I. Jadi, ungkap kasus ini awalnya dari proses penyelidikan yang dilakukan Unit I. Kita mendapatkan informasi selama lebih kurang seminggu, dan kemudian kita kembangkan. Kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, dan setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan dari kendaraan yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika dari Jakarta sampai ke Semarang kita menemukan barang bukti sabu sebanyak lebih kurang 200 gram," kata Eko dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/1).

    Selain menangkap kedua pelaku dan menyita sabu seberat 200 gram, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp400 ribu dan sebuah mobil serta dua buah gawai. Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar