Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin mengatakan Kabupaten Rembang dan Purworejo sedang menyiapkan keterangan, untuk berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) karena terjadi perselisihan hasil Pilkada 2020. Keterangan dari Bawaslu sangat diperlukan, untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Rofi menjelaskan, permohonan perselisihan dari Rembang itu diajukan pasangan Harno-Bayu Andriyanto dan untuk Purworejo diajukan pasangan Kuswanto-Kusnomo. Sebagai termohon dalam perselisihan hasil pilkada adalah KPU di kedua daerah tersebut.
Menurutnya, keterangan dari Bawaslu akan dijadikan pertimbangan bagi hakim di MK.
"Bawaslu di dua daerah tersebut membuat keterangan, karena di dua daerah tersebut ada pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020. Keterangan yang akan disampaikan Bawaslu tentu bersifat obyektif, berdasarkan pada data dan fakta yang ada tidak ngarang. Karena keterangan yang disampaikan Bawaslu sangat penting sekali," kata Rofi, kemarin.
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di MK sangat penting. Saat ini Bawaslu di kedua daerah itu, masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan ke sidang MK.
"Rencananya, persidangan dijadwalkan mulai digelar 1-11 Februari 2021," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar