Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. |
Semarang-General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan pihaknya menyesuaikan aturan perjalanan menggunakan moda pesawat terbang, dengan kebijakan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2020 di Pulau Jawa-Bali. Calon penumpang pesawat tujuan Pulau Bali wajib menunjukkan surat hasil negatif tes swab PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hardi menjelaskan, untuk memfasilitasi calon penumpang mendapatkan surat keterangan negatif COVID-19 itu di bandara ditambah fasilitas pemeriksaan Rapid Test Antigen. Layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen dan Antibodi di bandara, akan dilayani mulai pukul 05.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, calon penumpang diimbau untuk tidak memalsukan dokumen kesehatan guna kepentingan penerbangan.
"Untuk memberi kemudahan bagi penumpang, kami menyediakan fasilitas layanan Rapid Test tambahan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani. Ada tiga lokasi, yang terakhir di lantai I-B06 di gedung parkir. Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa, agar tidak memalsukan dokumen kesehatan Rapid Test Antibodi atau Antigen dan Swab PCR untuk kepentingan perjalanan udara. Ini merupakan suatu hal yang melanggar hukum," kata Hardi, kemarin.
Hardi lebih lanjut menjelaskan, dengan penambahan fasilitas pemeriksaan Rapid Test Antigen di bandara sekarang sudah tersedia tiga lokasi. Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya penumpukan calon penumpang yang akan menjalani pemeriksaan karena keterbatasan fasilitas. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar