Semarang-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Suparno mengatakan pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak pengusaha dalam upaya mendorong kepatuhan memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Suparno menjelaskan, program relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu diterbitkan sebagai program baru dan sebelumnya belum pernah ada. Tujuannya, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan menciptakan keadilan iklim berinvestasi di dalam negeri.
Menurutnya, pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamandemen beberapa undang-undang tentang perpajakan. Ketiga undang-undang itu adalah Undang-Undang Ketentuan Umum, dan Tata Cara Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan serta UU Pajak Pertambahan Nilai.
"Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak darurat dibayar secara sukarela, ada relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha. Artinya apa, selama ini pengusaha-pengusaha kita itu berlindung di balik omzet Rp4,8 miliar. Jadi, kalau omzet di atas itu bisa jadi disembunyikan atau dipecah-pecah. Dalam hal demikian, apabila nanti yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendaftarkan diri menjadi PKP, maka pajak masukannya itu boleh diperhitungkan sebesar 80 persen dari total penyerahannya," kata Suparno, kemarin.
Suparno lebih lanjut menjelaskan, relaksasi pengkreditan bagi pengusaha itu meliputi pajak masukan perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Selain itu ada juga pajak masukan tidak dilapor di SPT, dan ditemukan saat pemeriksaan bisa dikreditkan sesuai bukti faktur. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar