Semarang-Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Suparno mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai maka ada perubahan nominal materai tempel. Yakni, menggunakan tarif bea materai tunggal sebesar Rp10 ribu.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki materai tempel nominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu tetap bisa memanfaatkan untuk transaksi keuangan. Masyarakat bisa menggunakan materai tempel keluaran lama, hingga akhir 2021 mendatang.
Suparno menjelaskan, materai tempel yang tercetak dengan nominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu itu masih bisa digunakan paling sedikit Rp9 ribu. Besaran tarif bea materai saat ini, dianggap sudah tidak relevan.
"Bagaimana dengan materai-materai yang sudah sangat banyak dicetak negara, dalam rangka pajak. Bea materai ini dan sudah dibeli masyarakat. Masyarakat masih boleh memanfaatkan materai tempel ini sampai 31 Desember 2021. Wajib pajak boleh menempelkan materai langsung Rp10 ribu, atau Rp6 ribu ditambah Rp3 ribu juga boleh. Sehingga, secara nilai uang itu tidak merugikan masyarakat wajib pajak yang sudah terlanjur membeli materai edisi Rp3 ribu dan Rp6 ribu dalam jumlah banyak," kata Suparno, kemarin.
Suparno lebih lanjut menjelaskan, dengan perincian pengenaan bea materai ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar