Semarang-Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I menyebutkan, pemerintah menanggung insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebanyak Rp44 miliar. Hal itu dilakukan, untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Suparno menjelaskan, pemerintah menanggung PPh 21 yang selama ini dikenakan kepada karyawan setiap bulannya. Karena dampak pandemi terus meluas, sehingga pemerintah memberikan insentif PPh 21 yang diberikan kepada karyawan terdampak pandemi.
Menurutnya, wajib pajak atau karyawan yang mendapat fasilitas insentif PPh 21 ditanggung pemerintah harus memenuhi kriteria tertentu. Yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta.
"PPh 21 ditanggung pemerintah, ini untuk pekerja yang dalam satu tahun penghasilannya tidak melebihi Rp200 juta. Sehingga, PPh terutang setiap bulan, nantinya akan ditanggung pemerintah. PPh 21 yang terutang tadi, sama perusahaan dikembalikan kepada pekerja agar bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya menutupi konsumsi maupun untuk pembiayaan di keluarga pekerja tersebut," kata Suparno, kemarin.
Lebih lanjut Suparno menjelaskan, bagi wajib pajak yang memanfaatkan PPh 21 ditanggung pemerintah harus melaporkan realisasinya setiap bulan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar