Suryo Utomo Dirjen Pajak |
Semarang-Dirjen Pajak Suryo Utomo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tujuannya untuk kemudahan berusaha bagi masyarakat. Sosialisasi diberikan kepada wajib pajak dan pelaku usaha di Hotel Tentrem Semarang, kemarin.
Suryo menjelaskan sosialisasi UU Cipta Kerja dilakukan, agar wajib pajak dan pelaku usaha mengetahui tentang peraturan yang baru saja diundangkan pemerintah. Sebab, di dalam UU Cipta Kerja itu memuat perubahan tiga undang-undang perpajakan. Yakni UU PPh, UU KUP dan UU PPN.
Menurutnya, dengan sosialisasi UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa mendorong perekonomian di masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga, geliat perekonomian kembali pulih.
"Tujuannya meningkatkan kemudahan berusaha, dan membuat lapangan pekerjaan baru. Kalau di tempat saya, ujung-ujungnya membayar pajak akan lebih baik. Kemudahan-kemudahan ini yang sederhana adalah pemerintah memberi sebagian haknya dari pajak yang didapat itu dikembalikan kepada masyarakat wajib pajak. Tujuannya, mereka bisa memperbesar kegiatan usahanya," kata Suryo di Semarang, kemarin.
Suryo lebih lanjut menjelaskan, tujuan UU Cipta Kerja lainnya adalah memerluas atau menciptakan usaha baru dengan cara dividen digunakan untuk mendorong usaha masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan cara diberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar