Aparat Polda Jateng menunjukkan barang bukti berupa jamu palsu yang akan dimusnahkan. |
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba membongkar jaringan pembuatan dan peredaran jamu palsu di wilayah Kabupaten Cilacap. Pihaknya juga mengamankan ribuan produk jamu palsu siap edar.
Menurutnya, guna mengantisipasi produk jamu palsu beredar di masyarakat pihaknya memusnahkan dengan cara dibakar.
Iskandar menjelaskan, aparat Direktorat Reserse Narkoba yang menangani kasus itu, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AR dan EH.
"Kita Polda Jawa Tengah akan memusnahkan beberapa barang bukti obat. Ini pelakunya sudah tertangkap, dan pelakunya sudah P21. Barang bukti ini kita sita dari dua pelaku, dan TKP-nya berada di Cilacap. Dari barang bukti yang kita sita ini, terdiri dari 23 ribuan kapsul dan obat-obatan lainnya," kata Iskandar, kemarin.
Iskandar lebih lanjut menjelaskan, produk jamu-jamu palsu itu diduga menggunakan takaran yang asal-asalan dan berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati saat membeli produk jamu tradisional. Pastikan soal izin edar dan komposisi bahan bakunya," jelasnya.
Polisi bakal menjerat para pelaku dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar