Gubernur Ganjar Pranowo didampingi Kepala Dinakertrans Jateng Sakina mengumumkan UMP 2021, kemarin. |
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, yang naik sebesar 3,27 persen sebagai dasar bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK 2021. Penetapan upah minimum yang naik tersebut, tidak mengikuti surat edaran dari menteri tenaga kerja untuk menggunakan dasar UMK 2020.
Ganjar menjelaskan, dengan kenaikan sebesar 3,27 persen itu maka terdapat kenaikan UMP 2021 sebesar Rp56.964 dari upah tahun sebelumnya. Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), maka laju inflasi tahunan Jateng per September 2020 sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonominya sebesar 1,85 persen.
Menurutnya, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait penetapan UMP 2021.
"Dan sudah kita tetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah adalah Rp1.798.979,12. Upah minimum sebagaimana dimaksud, adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa upah minimum ini yang ditetapkan provinsi dijadikan pedoman untuk seluruh kabupaten/kota yang ada," kata Ganjar, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, dengan kenaikan UMP 2021 ini maka dua kabupaten harus menyesuaikan. Yakni Kabupaten Banjarnegara naik Rp50.979,12, dan Wonogiri naik Rp1.979,12. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar