Gubernur Ganjar Pranowo umumkan kenaikan UMK 2021. |
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan seluruh kabupaten/kota di Jateng telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2021 dan mendapat persetujuan. Rekomendasi pengajuan kenaikan UMK dari bupati/wali kota itu, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan masukan dari dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota.
Ganjar menjelaskan, keputusan UMK mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, seluruh pengusaha wajib melaksanakan ketentuan tersebut.
Menurutnya, bagi pengusaha yang sudah memberikan upah di atas ketentuan upah minimum dilarang mengurangi besaran upah pekerjanya.
"Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan, bahwa upah minimum ini berlaku untuk mereka yang kerja satu tahun. Jadi, yang lebih dari satu tahun aturannya tentu tidak berdasar ketentuan ini. Dan ini menjadi jaring pengaman yang kita pakai untuk buruh-buruh yang ada di Jawa Tengah. Varian dari kenaikan ini ternyata cukup beragam, yang paling rendah 0,75 persen sampai dengan tertinggi 3,68 persen," kata Ganjar, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, dari hasil kenaikan UMK 2021 yang telah diumumkan itu Kota Semarang paling tinggi upahnya. Yakni mencapai Rp2.810.025, dan Kabupaten Banjarnegara paling rendah UMK-nya hanya Rp1.805.000. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar