Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng |
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya telah meminta seluruh jajaran, untuk bertindak tegas terhadap para perusuh di aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Kapolda menjelaskan, khusus untuk empat mahasiswa di Kota Semarang yang dijadikan tersangka demo rusuh di depan kantor DPRD Jateng saat ini terus dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka yang berstatus mahasiswa itu, saat aksi unjuk rasa diduga keras terlibat perbuatan menjurus pada pengrusakan.
"Yang di Semarang sudah pada tahap pemberkasan. Jadi, sudah ada bukti permulaan yang cukup terhadap pelaku yang di Semarang. Kita akan tingkatkan penyidikan lebih lanjut. Yang jelas, kita Pam Sektoral dan setiap hari akan kita lakukan pantauan," kata kapolda, Rabu (14/10).
Terpisah, Rektor Undip Yos Johan Utama mengaku tidak memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswanya yang terlihat aksi kerusuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Termasuk, jika mahasiswanya itu kemudian tertangkap polisi dan menjadi tersangka pengrusakan saat unjuk rasa.
"Dia warga masyarakat biasa di luar, ya kan. Dan sudah ada yang mendampingi dari LBH kok. Mosok tumpuk-tumpuk," ujar Prof Yos. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar