ilustrasi |
Semarang-Kepala Dinakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan, ada 152 perusahaan yang merumahkan karyawannya karena pandemi COVID-19. Alasan pengusaha beragam, di antaranya untuk mengurangi beban keuangan dan biaya operasional perusahaan.
Sakina menjelaskan, untuk di wilayah Jateng ada 292 perusahaan yang terdampak karena pandemi COVID-19. Sejumlah pengusaha yang tidak kuat dengan keadaan, pada awal pandemi mulai melakukan pengurangan pekerja. Baik merumahkan karyawannya, apapun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sektor perekonomian berjalan melambat dan banyak orang kehilangan pekerjaan.
"Ada 292 perusahaan yang terdampak pandemi di Jawa Tengah. Rinciannya, ada merumahkan karyawan 152 perusahaan dan 40 perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya. Sementara, perusahaan yang kembali normal ada 45 perusahaan dan sisanya masih terdampak," kata Sakina, kemarin.
Lebih lanjut Sakina menjelaskan, pada awal pandemi 2020 pihaknya menerima adanya aduan yang disampaikan berkaitan dengan PHK. Sebanyak 573 perusahaan baik skala besar maupun kecil, terpaksa mengurangi jumlah pekerjanya.
"Perusahaan yang sanggup membayar uang kompensasi ada 256 perusahaan, dan 243 perusahaan bersedia membayar uang kompensasi tapi di bawah ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003. Kami juga melakukan mediasi terhadap 64 kasus, dan di kabupaten/kota ada 509 kasus yang dimediasi," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar