Semarang-Komisioner KPU Jawa Tengah Putnawati mengatakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon), mulai dibuka hari ini 4 September sampai 6 September 2020. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020,
yang datang di pendaftaran bakal pasangan calon dibatasi jumlahnya tetapi KPU memastikan dan menjamin transparansi prosesnya.
Putnawati menjelaskan, seluruh pihak yang berkepentingan harus mematuhi protokol kesehatan pada saat melakukan pendaftaran bakal paslon ke kantor KPU kabupaten/kota setempat.
Dirinya menyebutkan, yang berhak hadir pada saat pendaftaran adalah bakal paslon didampingi ketua dan sekretaris partai politik pengusul atau pengusung. Kemudian ditambah tim kampanye dua orang, seorang leasson officer (LO) dan perwakilan dari Bawaslu.
KPU juga melarang adanya arak-arakan pada saat proses pendaftaran ke kantor KPU. Hal ini berbeda, dengan gelaran pilkada sebelumnya.
Menurutnya, yang lebih lagi adalah KPU tetap memastikan dan menjamin bahwa pelaksanaan proses pendaftaran bakal paslon transparan dan bisa diketahui publik.
"Bagaimana dengan transparansi terkait dengan proses pendaftaran KPU kabupaten/kota, akan mengoptimalkan menggunakan sistem teknologi informasi. Artinya, proses pendaftaran di kantor KPU kabupaten/kota bisa disaksikan semua pihak walaupun di rumah masing-masing," kata Putnawati, Jumat (4/9).
Lebih lanjut Putnawati menjelaskan, pada tahapan pendaftaran bakal paslon KPU masing-masing kabupaten/kota sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Misalnya saat pemeriksaan kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) Jateng, BNN Jateng dan rumah sakit tipe A di Jateng. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar