Yulianto Sudrajat Ketua KPU Jateng |
Menurutnya, masyarakat boleh memilih pasangan calon atau kotak kosong karena suaranya tetap dihitung dan dianggap sah.
Yulianto menjelaskan, meski demikian masyarakat pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin di masa mendatang. Masyarakat diimbau tidak menggunakan hak pilihnya, meski di daerahnya hanya ada satu pasangan calon saja.
"Bisa memilih paslonnya, bisa memilih calon kotak kosongnya. Sama-sama sahnya. Semua aspirasi tetap sah, untuk disalurkan di dalam TPS tersebut. Bukan berarti tidak perlu datang ke TPS. Tentu, kami terus mendorong bahwa silakan memilih di TPS tersebut karena masing-masing pilihan itu sah. Itu bagian dari kebebasan untuk memilih, dan saya harap masyarakat tidak perlu pesimis atau tidak datang ke TPS. Tetap datang ke TPS, dan menggunakan hak pilihnya," kata Yulianto, kemarin.
Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, memilih antara tidak menggunakan hak suara atau golput dan mencoblos kotak kosong merupakan hal yang berbeda. Meski pilkada hanya diikuti calon tunggal, masyarakat tetap diminta berangkat ke TPS dan menggunakan hak suaranya.
"Ketika ada calon tunggal, masyarakat juga tetap harus demokratis. Jika tidak setuju calon tunggal, dia punya kewenangan menggunakan hak pilihnya mencoblos kotak kosong. Itu sah saja," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar