Kakanwil Kemenkumham Jateng Priyadi (kanan) bersama Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan terkait pemberantasan narkotika di dalam lapas. |
Semarang-Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Priyadi mengatakan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di provinsi ini, masih mampu menampung narapidana berbagai kasus tindak pidana. Termasuk, narapidana kasus narkoba yang berjumlah 5.678 napi.
Priyadi menjelaskan, kasus peredaran narkoba di Jateng memang diakui mengalami peningkatan selama masa pandemi. Meningkatnya kasus peredaran narkotika, bisa jadi disebabkan karena faktor ekonomi.
Menurutnya, di masa pandemi ini memicu orang untuk menyalahgunakan narkotika. Misalnya dengan menjadi penjual, atau pengedar narkoba.
"Dari data yang ada di kita, memang dibandingkan tahun 2017 ke 2018 dan 2019 data kita menunjukkan ada peningkatan. Meskipun tidak secara signifikan, karena ternyata yang di Jawa Tengah itu jumlah untuk narkoba hampir 50 persen. Tapi, asalnya sebagian besar bukan dari Jawa Tengah," kata Priyadi, baru-baru ini.
Lebih lanjut Priyadi menjelaskan, hampir 50 persen total kapasitas lapas di Jateng dihuni narapidana kasus narkotika. Sementara, kasus peredaran narkotika terbanyak berasal dari eks Karesidenan Pati.
"Untuk di wilayah lapas, kita juga terus berkomitmen memerangi narkotika. Kami berupaya mencegah masuknya barang haram seperti handphone, masuk di lapas atau rutan di Jateng," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar