Kombes Pol Iskandar Fitriana Kabid Humas Polda Jateng |
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutiana mengatakan denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan, terkumpul sebanyak lebih dari Rp80 juta. Dana denda yang terkumpul itu, merupakan hasil dari operasi yustisi yang dilakukan sejak 14-28 September 2020.
Iskandar menjelaskan, pihaknya bersama jajaran TNI dan aparat Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota memang gencar menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Kegiatan tersebut serentak dilakukan, hingga akhir September 2020.
Menurutnya, denda yang terkumpul itu merupakan akumulasi dari seluruh pelanggaran di wilayah hukum Polda Jateng. Yakni, kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak mau melakukan kerja sosial. Besaran denda yang harus dibayarkan para pelanggar bervariasi, mulai dari Rp20 ribu.
"Kami juga sudah melakukan tindakan teguran lisan maupun tertulis, kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Totalnya ada 172 kali. Yang didenda juga ada, dan terkumpul uang lebih dari Rp80 juta. Ini karena ada masyarakat yang tidak mau dengan tindakan sosial, tapi memilih didenda. Sanksi denda ini per wilayah berbeda-beda tergantung kearifan lokal masing-masing dari kabupaten/kota," kata Iskandar, Selasa (29/9).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, dari sejumlah operasi yustisi yang digelar itu paling banyak terjadi di Kota Semarang. Sedangkan jenis pelanggaran yang ditemukan, adalah tidak memakai masker. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar