Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari sebuah penggerebekan di hotel di Semarang. |
Semarang-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajaran Direktorat Resnarkoba menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Semarang, dan menyita 8,1 kilogram sabu siap edar. Selain mengamankan sabu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan salah satu tersangka di daerah Kedungpane. Tersangka ditangkap, karena menyelundupkan sabu di Lapas Kedungpane Semarang dengan cara dilempar dari luar tembok.
Petugas Lapas Kedungpane yang menangkap tersangka, mengamankan bungkusan sabu sebesar 101,3 gram. Namun, tersangka memilih bungkam saat ditanya paket itu ditujukan kepada penghuni lapas di ruang apa.
"Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan instansi Lapas Kedungpane, dan TKP-nya di seputaran Kedungpane. BB yang disita 101 gram. Kemudian kita kembangkan, di hotel X kita amankan lagi satu koper berisi sabu sebanyak delapan kilogram. Dan kita juga amankan dua tersangka. Kemudian, juga ada ekstasi sebanyak 5.708 butir," kata kapolda dalam gelar perkara, kemarin.
Kapolda lebih lanjut menjelaskan, dari hasil penangkapan pengedar narkoba ini diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jateng. Karena, setidaknya ada 91 ribu nyawa masyarakat Jateng yang terselamatkan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar