Petugas Polda Jateng membawa papan info tentang kampanye memakai masker. |
Semarang-Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Fidel Timoranto mengatakan selama 10 hari digelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring lebih dari 172 ribu warga yang tidak tertib memakai masker. Kegiatan operasi yustisi gabungan bersama aparat TNI dam personel Satpol PP itu, dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jateng.
Fidel menjelaskan, guna memutus penyebaran dan penularan virus Korona pihaknya mendisiplinkan masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sesuai arahan dari pimpinan TNI/Polri, maka selama 10 hari berturut-turut digelar operasi yustisi secara serentak di wilayah hukum polda Jateng.
Menurutnya, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dilakukan di jalan raya dan pasar tradisional serta tempat keramaian lainnya.
"Pelaksanaan operasi yustisi yang sudah dilakukan Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran, bersinergi dengan TNI dan Satpol PP di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Dalam razia yustisi yang sudah dilakukan sebanyak 14.239 kali itu, berhasil menjaring 172.084 orang dan sanksi teguran lisan diberikan kepada 99.073 orang," kata Fidel, kemarin.
Lebih lanjut Fidel menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Terhadap Protokol Kesehatan maka upaya masif mendisiplinkan masyarakat lewat operasi yustisi terus dilakukan. Sebab, beberapa wilayah di Jateng juga masih cukup tinggi angka penularan virus Korona. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar