Pelaku UMKM sektor perikanan di Magelang sedang memanen ikan. |
Semarang-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan banyak pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan, dan paling banyak adalah pelaku UMKM dengan total 5,38 juta nasabah.
Wimboh menjelaskan, per 20 Juli 2020 kemarin cukup banyak nilai kredit yang direstrukturisasi dengan memanfaatkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp784,36 triliun, dengan 6,73 juta nasabah.
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah itu diharapkan mampu membangkitkan sektor usaha kerakyatan di Tanah Air.
"Yang kemarin kita restrukturisasi, kita harapkan dengan berbagai insentif ini bisa bangkit kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga, bisa mendorong pertumbuhan di bulan September sampai akhir tahun," kata Wimboh, kemarin.
BI Jateng Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat
Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Iss Savitri Hafid menambahkan, pihaknya terus mendorong upaya pemulihan ekonomi rakyat di masa pandemi.
Iss menjelaskan, diperlukan adanya upaya bersama di dalam rangka pemulihan ekonomi kerakyatan. Tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari sektor perbankan dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebagai tambahan nafas, sehingga UMKM dapat lebih fokus pada upayanya untuk mencari celah dan mencari peluang berproduksi di era new normal saat ini. Semoga, kita semua dapat bersama berkontribusi pada pemulihan ekonomi Indonesia pada umumnya dan Jawa Tengah pada khususnya," kata Iss, kemarin.
Lebih lanjut Iss menjelaskan, pemerintah sudah berupaya menggelontorkan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM. Yakni melalui kredit usaha rakyat (KUR), dan stimulus keuangan lainnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar