Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Heru Cahyono sudah meminta kepada Bawaslu di kabupaten/kota, untuk mengawal proses tahapan verifikasi faktual calon perseorangan. Terutama, Bawaslu Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo yang terdapat bakal pasangan calon perseorangannya.
Heru menjelaskan, pihaknya juga akan mencoba memetakan persoalan jika sampai terjadi sengketa di tahapan proses verifikasi faktual calon perseorangan. Sebab, tahapan verifikasi faktual ini juga dianggap sangat rentan terjadi sengketa.
Menurutnya, bagi bakal calon perseorangan yang saat tahapan verifikasi faktual merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa. KPU sebagai pihak termohon, akan diminta menjelaskan alur pemeriksaan verifikasi faktualnya kepada Bawaslu.
"Kalau sengketa antarpeserta dengan penyelenggara, maka yang bisa mengajukan permohonan adalah bakal pasangan calon dan pasangan calon. Nah, tentu saja pemahamannya siapa yang disebut pasangan calon? Tentu saja adalah bakal pasangan calon, yang telah ditetapkan KPU. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tentu proses penanganan sengketa ini di Bawaslu harus selesai dalam batas waktu 12 hari. Itu dihitung dari Bawaslu sudah menerima registrasi," kata Heru, Senin (6/7).
Lebih lanjut Heru menjelaskan, proses penanganan sengketa di Bawaslu harus sudah selesai dalam waktu 12 hari kerja. Karena sudah dilakukan penjadwalan proses verifikasi faktual, maka dimungkinkan muncul potensi sengketa adalah 26-27 Agustus 2020.
"Bawaslu di Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo, sudah kami minta untuk mewaspadai adanya potensi sengketa saat proses verifikasi faktual berlangsung. Karena, keputusan final dari KPU adalah keputusan yang akan menentukan apakah bakal pasangan calon itu lanjut atau tidak," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar