Polda Jateng menggelar apel pasukan sebelum dimulai Operasi Patuh Candi 2020. |
Semarang-Operasi Patuh Candi 2020 sudah digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah selama sepekan. Tercatat, ada 7.571 pelanggar lalu lintas dengan beragam kasus pelanggaran.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 7.571 kasus itu meliputi pengendara ditilang 3.574 kasus, dan teguran sebanyak 4.892 kasus. Kendaraan roda dua paling mendominasi terjadinya pelanggaran lalu lintas, bila dibanding mobil pribadi maupun kendaraan pengangkut barang.
Kapolda menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm. Sedangkan untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengemudi mobil, adalah melanggar garis berhenti di lampu merah.
Menurutnya, jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan pengemudi mobil adalah melaju di bahu jalan tol dan menggunakan strobo atau rotator.
"Meski saat ini tengah pandemi COVID-19, tetapi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan tilang. Terutama, bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Tetapi, karena operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 maka penindakannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," kata Ahmad Luthfi, kemarin.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat menambahkan, selama digelar Operasi Patuh Candi 2020 lebih mengedepankan pada tindakan preemtif, preventif dan terakhir adalah penegakan hukum. Selain pelanggaran lalu lintas, Operasi Patuh Candi 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Kita mengedepankan tindakan pendisiplinan masyarakat, dengan mengedepankan preemtif dan preventif serta humanis. Kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, bagaimana harus bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru," ucap Arman. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar