Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan (dua dari kiri) saat memberi keterangan pers soal peredaran ganja brownies. |
Semarang-Seorang pria berinisial FES warga Demaan Jepara, harus berurusan dengan aparat BNN Provinsi Jawa Tengah dan Satreskoba Polres Jepara. Masalahnya, tersangka diduga menjual brownies ganja dan diedarkan melalui media sosial Instagram.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan aparat gabungan dari BNN dan Kanwil Bea dan Cukai Jateng mengamankan anggota jaringan narkoba dari Makassar ke Jepara. Modus yang digunakan, dengan memasukkan ganja ke brownies.
Kapolres menjelaskan, memasukkan ganja di brownies merupakan bentuk modus baru yang dilakukan jaringan narkotika di Jateng. Pelaku memanfaatkan situasi pandemi dengan berjualan kue-kue secara online, tetapi hal tersebut merupakan kedok.
"Karena ada informasi dari masyarakat tentang pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Makassar ke Jepara, maka kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dari penelusuran paket yang dicurigai itu, mengarah pada rumah tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, dari paket yang dibuka itu berisi baju dan narkotika jenis ganja seberat 6,1 gram," kata Nugroho dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (30/7).
Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, dari pengembangan di rumah tersangka juga ditemukan ganja yang dibungkus aluminium foil serta ganja dalam toples. Bahkan, juga ditemukan dua paket ganja brownies dan tiga paket ganja kue cokelat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar