Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Hari Ini Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2020

Personel Ditlantas Polda Jateng siap menggelar Operasi Patuh Candi
2020 hingga 5 Agustus mendatang.
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dalam rangka mengawal adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi, mulai hari ini jajarannya menggelar Operasi Patuh Candi 2020. Sasarannya tidak hanya menertibkan pelanggaran lalu lintas saja, tetapi juga menertibkan dan melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Kapolda menjelaskan, ada 2.600 personel kepolisian yang dikerahkan dari polda hingga polres di kabupaten/kota untuk mengawal adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah COVID-19. Seluruh personel yang bertugas di lapangan dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2020, harus terlebih dahulu tertib terhadap protokol kesehatan.

Menurutnya, ada 13 poin penting yang harus menjadi pedoman bagi anggota kepolisian sebelum menggelar Operasi Patuh Candi 2020. Setiap anggota Polri yang bertugas harus selalu memakai masker dan sarung tangan, serta menggunakan seragam lengan panjang. 

"Dalam rangka penertiban masyarakat untuk adaptasi kebiasaan baru, dengan mengedepankan protokol kesehatan. Tentu Polri dalam hal ini Ditlantas seluruh jajaran sampai di tingkat polres di jajaran kita, akan mengedepankan aspek preemtif dan preventif serta humanis. Sehingga, tidak salah ketika nanti para pelanggar dilakukan penindakan. Diutamakan tentang pendidikan kepada masyarakat, soal protokol kesehatannya," kata kapolda, Kamis (23/7).

Lebih lanjut Ahmad Luthfi menjelaskan, kegiatan Operasi Patuh Candi akan digelar selama 14 hari ke depan hingga 5 Agustus 2020. Terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, akan diambil tindakan sesuai prosedur hukum. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar