Sejumlah pekerja Pertamina sedang melakukan proses muat BBM ke mobil tangki. |
Semarang, Idola 92,6 FM-Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Jateng-DIY menolak hasil keputusan holding dan IPO, karena dinilai melanggar UUD 1945. Upaya itu dinilai sebagai awal privatisasi unit bisnis, dan dikhawatirkan akan menjadi entitas bisnis untuk mencari keuntungan sendiri-sendiri.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Fachrul Razi mengatakan bahwa pengelolaan BUMN dengan model holding itu, tidak selaras dengan semangat Pertamina One dan membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan.
Menurutnya, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang rencana IPO itu dianggap merugikan perusahaan.
Fachrul menjelaskan, keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya itu menjadi holding dan subholding tidak sesuai dengan UU BUMN. Yakni, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang sumber daya alam dilarang untuk diprivatisasi.
"Kami para pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina wilayah Jawa Tengah-DIY menyatakan sikap, menolak hasil keputusan tersebut. Pernyataan sikap ini didasari pada ketidaksesuaian RUPS dengan UUD, terutama ayat 2 dan 3. Yakni mengenai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara, serta pengolahan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Fachrul, Selasa (16/6).
Lebih lanjut Fachrul menjelaskan, rencana privatisasi melalui IPO itu bisa mereduksi kewenangan negara atas BUMN. Sehingga, bisa berpotensi menjadi legitimasi privatisasi dan penjualan serta penghilangan BUMN.
"Karena hal itu, serikat pekerja di wilayah Jawa Tengah-Yogyakarra akan sejalan dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu untuk menolak keputusan RUPS tersebut. Lebih dari 500 responden pekerja dan mitra kerja di Pertamina MOR IV menolak keputusan RUPS itu," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar