Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Relaksasi Pembayaran Iuran Jamsostek Bagi Perusahaan, Ini Kata BPJAMSOSTEK

Gubernur Ganjar Pranowo didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK
Kanwil Jateng-DIY Suwilwan Rachmat melihat bantuan APD dan multi
vitamin yang akan dibagikan, Selasa (2/6).
Semarang-Kabar baik bagi perusahaan yang saat ini sedang terdampak COVID-19, dan masih harus menanggung sejumlah beban keuangan tidak sedikit. Terutama, yang berkaitan dengan pembayaran iuran premi jaminan sosial.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY Suwilwan Rachmat mengatakan pihaknya akan memberikan relaksasi berupa keringanan pembayaran iuran bagi perusahaan, hingga tiga bulan ke depan. Pemberian relaksasi itu dimaksudkan, untuk membantu meringankan beban perusahaan, dalam menjalankan kewajiban membayar iuran. 

Menurutnya, pemberian relaksasi itu bisa meminimalkan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya. 

Suwilwan menjelaskan, relaksasi yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah. Namun, kebijakan relaksasi itu masih menunggu terbitnya regulasi peraturan pemerintah (PP).

"Dengan relaksasi dari pembayaran iuran BPJAMSOSTEK, saat ini sedang dibahas kementerian terkait dan saat ini masuk di Setneg untuk ditandatangani presiden. Di antaranya adalah kami nanti memberikan diskon atau relaksasi terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perusahaan hanya bayar 10 persen dari yang semestinya. Rencananya, perusahaan hanya bayar satu persen untuk premi kematian dan kecelakaan kerja," kata Suwilwan di sela menyerahkan bantuan APD untuk tenaga medis dan pekerja kepada Pemprov Jateng, Selasa (2/6).

Sementara, Suwilwan menjelaskan untuk pemberian bantuan APD dan multivitamin kepada para tenaga medis dan pekerja peserta BPJAMSOSTEK itu untuk melindungi dari paparan virus Korona. Dengan kegiatan promotif dan preventif, diharapkan bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan penyebaran COVID-19. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar