Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kanwil Jateng-DIY Abdul Aziz menjelaskan soal wacana penghapusan kelas kamar. |
Semarang-Kementerian Kesehatan diwartakan akan menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama, untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Kanwil BPJS Kesehatan Jawa Tengah-DIY Abdul Aziz mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi tersebut, sama dengan kebijakan soal penurunan tarif saat itu. Meskipun hal itu masih dalam tahap wacana, namun pihaknya di daerah tetap akan melaksanakan regulasi jika sudah diputuskan.
Aziz menjelaskan, selama ini di BPJS Kesehatan dikenal ada pengklasifikasian kelas untuk peserta JKN-KIS. Klasifikasi kelas itu, juga berlaku untuk mendapatkan layanan kamar di rumah sakit.
"Jadi begini, kalau memang kebijakan itu secara aspek legalitasnya sudah ditetapkan maka kami pun siap kapan saja. Kita akan memenuhi regulasi itu. Jadi, kita akan patuh pada regulasi. Karena apapun itu, kita tanpa regulasi kita akan seperti jalan tanpa payung hukum. Pasti regulasi itu akan memperhatikan semua aspek," kata Aziz saat dikonfirmasi tentang penghapusan kelas kamar di kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Selasa (16/6).
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, klasifikasi kelas kamar di rumah sakit saat ini sebenarnya juga berbeda-beda tergantung pada tingkat rumah sakit tersebut. Misalnya rumah sakit tipe A maupun tipe B, akan berbeda dalam hal pelayanan kamarnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar