Satnarkoba Polrestabes Semarang menunjukkan barang bukti narkoba selama operasi 24 hari di bulan Ramadan, Rabu (20/5). |
Semarang-Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 11 orang pelaku, selama bulan Ramadan. Salah satu yang paling menonjol, adalah pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi sebanyak 546 butir.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Robert Sihombing mengatakan dari sembilan kasus yang ditangani itu, ada satu kasus yang cukup menonjol. Yakni, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 546 butir ekstasi dan 3,97 gram ganja kering serta dua gram sabu.
Robert menjelaskan, pihaknya juga mengamankan tiga orang pelaku yang menjadi kurir pil ekstasi, dan merupakan driver taksi online. Ketiganya diamankan secara terpisah, berikut barang bukti narkoba di tangannya.
Menurutnya, penangkapan terhadap kurir pil ekstasi itu dilakukan di Jalan Fatmawati ketika akan melakukan transaksi.
"Barang yang turun 850 pil itu dipecah menjadi tiga paket, masing-masing ada yang 134 butir, ada 125 butir dan 319 butir. Dan sisanya, ada pada Eka sebanyak 227 butir. Setelah didalami oleh tim, kami melakukan penangkapan terhadap Ersa bersama rekannya, Alfan. Dari dari tangannya, ada 319 butir," kata Robert dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Rabu (20/5).
Robert lebih lanjut menjelaskan, pihaknya melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan selama bulan puasa. Tujuannya, untuk menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Semarang. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar