Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Kabid Humas Polda Jateng |
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan jajaran Direktorat Reskrimum sudah menetapkan status tersangka, terhadap tiga orang warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiganya diduga sebagai provokator warga lain, untuk menolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi di TPU setempat.
Iskandar menjelaskan, ketiga orang yang ditangkap dan berstatus tersangka adalah THP, BS dan S. Ketiganya diduga melanggar Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Ketiganya dijemput paksa aparat Direktorat Reskrimum Polda Jateng di rumah masing-masing, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda.
"Polda Jawa Tengah telah melakukan upaya paksa penangkapan, terhadap tiga pelaku yang diduga telah menghalang-halangi pemakaman jenazah COVID-19. Kita tahu bersama, bahwa korban tersebut adalah perawat di RSUP dr Kariadi yang telah berjuang membantu para pasien COVID-19. Penyidik telah menetapkan dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ini ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Iskandar, Sabtu (11/4) sore.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, sebelumnya kepolisian sudah memintai keterangan tujuh orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi itu, mengarah kepada tiga orang tersangka yang merupakan tokoh masyarakat setempat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar