Ketua MUI Jateng KH Achmad Darodji (duduk tengah) menyampaikan hasil tausiyah MUI Jateng berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. |
Semarang-Ketua MUI Jawa Tengah KH Achmad Darodji mengatakan bahwa kegiatan salah tarawih selama bulan Ramadan, bisa dilakukan di rumah masing-masing. Pernyataan itu disampaikan usai menggelar rapat di kantornya, Selasa (21/4) kemarin.
Darodji menjelaskan, MUI Jateng bersama Komisi Fatwa MUI sudah menggelar rapat berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa. Hasil rapat tersebut tertuang dalam keputusan MUI Jateng, tentang tausiyah MUI Jateng sebagai panduan ibadah bulan Ramadan 1441 H selama masa situasi darurat COVID-19.
Menurutnya, salah satu isi penting dari tausiyah MUI Jateng ini adalah salat tarawih dilakukan di rumah bersama anggota keluarga inti masing-masing.
"Tausiyah MUI Jateng ini berisi lima poin. Poin pertama, MUI Jateng menguatkan keputusan sebelumnya menyambut Ramadan. Hendaknya umat Islam di Jawa Tengah menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan memperbanyak salat sunnah, berdzikir, istiqhfar dan tadarus Alquran. Perbanyak doa, agar COVID-19 segera pergi dari Indonesia dan muka bumi ini," kata Darodji.
Lebih lanjut Darodji menjelaskan, umat Islam di Jateng juga berperan aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar untuk memutus rantai penyebaran di daerah masing-masing. Karena itu, pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan paling tidak dilakukan di rumah masing-masing
"Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, dan para pengelola masjid/musala. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia kabupaten/kota se-Jateng diharapkan menyosialisasikan tausiyah ini,” pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar