Gubernur Ganjar Pranowo akan segera melaksanakan PP tentang pe- nanganan COVID-19. |
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sudah diterbitkan pemerintah pusat. Kedua aturan itu, menjadi payung bagi penanganan pandemi virus Korona.
Ganjar menjelaskan, kedua regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat itu akan bisa membantu pemerintah daerah untuk segera melakukan aksi. Khusus untuk di Jateng, ada tiga hal yang akan digarap dan difokuskan dalam penanganan virus Korona.
Anggaran yang ada di daerah, bisa disesuaikan dan dimaksimalkan untuk penanganan pandemi virus Korona. Tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga bisa memanfaatkan sumber dana lain yang sah.
"Maka sebenarnya, apa yang sudah kita siapkan kemarin sekarang terpayungi. Tugas kita sekarang adalah mengakselerasi, agar itu bisa dieksekusi. Baik pada sisi kesehatan, jaring pengaman sosial dan pada sisi ekonomi. Mudah-mudahan, kawan-kawan nanti bisa segera menindaklanjuti sehingga cepat-cepat APBD-nya dikoreksi, relokasi dan realokasi. Dengan cara itu, harapan kita masyarakat akan menjadi tenang," kata Ganjar, Rabu (1/4).
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, soal pembatasan atau karantina wilayah yang ada di Jateng belum ada wacana penerapannya. Namun, dirinya sudah berkomunikasi dengan bupati/wali kota se-Jateng terkait kekuatan sumber daya di masing-masing kabupaten/kota. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar