Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan ada lima orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, yang mendapat sanksi dari Komisi ASN karena diduga tidak netral di Pilkada Serentak 2020.
Rofi menjelaskan, kelima ASN di Sukoharjo itu diduga telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Pelanggaran yang diduga dilakukan itu berupa pembiaran alat peraga sosialisasi bakal pasangan calon Etik Suryani-Agus Santosa, termasuk pembiaran kegiatan sosialisasi di berbagai lokasi saat acara resmi pemerintahan.
"Sampai saat ini, ada lima ASN di Kabupaten Sukoharjo yang diberi sanksi oleh Komisi ASN. Lima ASN itu terdiri dari beberapa orang, yang di antaranya adalah sekda dan diberi sanksi hukuman disiplin sedang. ASN ini cukup aktif melakukan kegiatan-kegiatan dan pendaftaran sebagai bakal calon wakil bupati," kata Rofi, Senin (27/4).
Lebih lanjut Rofi juga meminta kepada seluruh ASN di Jateng yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada untuk memegang teguh netralitas ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Serta, dilarang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya demi kepentingan politik praktis. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar