Kapolres Pati AKBP Arie Syafa'at saat melewati bilik desinfektan yang disediakan untuk penanggulangan penularan virus Korona. |
Semarang-Polres Pati memasang bilik desinfektan, dan mewajibkan seluruh personel kepolisian atau masyarakat yang akan masuk harus melewati serta disemprot desinfektan.
Kapolres Pati AKBP Arie Syafa'at mengatakan kewajiban setiap anggota atau masyarakat sebelum masuk ke kantor polisi disemprot desinfektan, untuk upaya pencegahan penularan virus Korona.
Arie menjelaskan, bilik desinfektan itu dibuat berukuran 2x3 meter dan dinamakan Desinfektan Chamber. Saat ada orang yang masuk bilik, semprotan desinfektan akan mengenai seluruh pakaian.
"Jadi, semua anggota dan pengunjung di Polres Pati wajib masuk bilik desinfektan. Siapanpun tidak boleh menolak. Kita waspada, ikut pencegahan penyebaran virus Korona atau COVID-19," kata Arie dikutip dari rilis, Kamis (26/3).
Lebih lanjut Arie menjelaskan, kegiatan penyemprotan desinfektan ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyebaran virus Korona. Bahkan, pelayanan pengurusan SKCK mulai 26 Maret 2020 ditutup sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Kami juga menyiagakan seorang petugas dari kedokteran dan kesehatan polres, untuk memeriksa suhu tubuh. Setelah lolos dari pemeriksaan suhu tubuh, baru diperbolehkan masuk ke Mapolres," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar