Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

TKA di Jateng Terus Dipantau Disnakertrans

Semarang-Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan dan pencatatan, terkait pergerakan tenaga kerja asing (TKA) di provinsi ini.

Menurutnya, ada lima kabupaten/kota di Jateng yang paling banyak TKA-nya. Yakni Kota Semarang 493 orang, Kabupaten Jepara 249 orang, Grobogan 231 orang, Sukoharjo 179 orang dan Kabupaten Semarang ada 121 orang.

Karena adanya keberadaan TKA khususnya dari Tiongkok, lanjut Sakina, pihaknya terus melakukan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona dari Wuhan.

"Kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona ini, yang pertama ada surat dari Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja per tanggal 24 Januari 2020 tentang kewaspadaan penyebaran penyakit pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya. Kami sudah melakukan koordinasi antar instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan kami memiliki 157 pengawas tenaga kerja, yang memantau kondisi dari masing-masing perusahaan yang memekerjakan tenaga kerja asing," kata Sakina, Rabu (5/2).

Sakina lebih lanjut menjelaskan, terkait dengan pencegahan penyebaran Virus Corona di Jateng, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau pergerakan TKA di provinsi ini. Salah satunya, dengan mendatangi perusahaan yang memekerjakan TKA asal Tiongkok di Kabupaten Semarang.

Menurutnya, Disnakertrans Jateng sudah melakukan uji petik di salah satu perusahaan di Kabupaten Semarang. Dari 10 TKA yang bekerja, ada lima orang di antaranya berasal dari Tiongkok dan sedang pulang ke negaranya merayakan Imlek.

"Kami masih memantau, jika sewaktu-waktu pulang ke Indonesia ketika sudah dinyatakan bebas Virus Corona. Tentunya, kami tetap akan melaksanakan SOP dari Kementerian Kesehatan dan karantina selama 14 hari," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar