Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

RUU Omnibus Law Ditolak, Disnakertrans Jateng Fasilitasi Sampaikan Aspirasi Buruh ke Pemerintah Pusat

Spanduk berisi penolakan RUU Omnibus Law terpasang di gerbang
kantor gubernuran, Kamis (6/2).
Semarang-Kepala Dinakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan terkait dengan adanya penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lainnya soal RUU omnibus law, pihaknya sudah melakukan audiensi dan menggelar pertemuan. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak dari RUU Omnibus Law karena baru dilakukan penggodokan di tingkat pemerintah pusat. 

Sakina menjelaskan, pihaknya juga belum mengetahui secara detil tentang aturan dari omnibus law. Sebab, draf yang saat ini dimiliki merupakan bahan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. 

"Omnibus law ini baru substansi, dan kami mendapatkan bahan-bahannya itu dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jadi, untuk Kemnaker itu belum ada. Bahkan, saya ketemu dengan pak sekjen itu juga masih dari Kemenko Perekonomian. Tentang draf RUU dan sebagainya, secara rigid belum dibuatkan karena belum uji publik," kata Sakina, kemarin.

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, banyak dari serikat pekerja yang salah persepsi terhadap aturan omnibus law. Yakni, terkait keleluasaan dari tenaga asing di Indonesia.

Sebelumnya, para buruh dan elemen masyarakat di Jateng menyuarakan soal aturan omnibus law yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan, kalangan pekerja menuding pemerintah hanya mendengarkan suara dari pengusaha saja.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dibahas secara komprehensif. Termasuk, memerhatikan kepentingan seluruh pihak. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar