Semarang-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Tengah Sugeng Riyanto mengatakan mengurus berkas dokumen kependudukan semacam KTP-el, hendaknya dilakukan sendiri untuk menghindari praktik percaloan. Hal itu untuk mewujudkan pelayanan publik yang diberikan Pemprov Jateng, memang mudah dan cepat.
Menurutnya, praktik percaloan meskipun dilakukan orang dalam tidak dapat dibenarkan dan bisa merusak citra pelayanan bersih yang diterapkan pemprov.
"Ingin betul segera dicetak e-KTp-nya segera datang ke Dukcapil setempat, terutama pemegang Suket yang sudah hampir habis masa waktunya. Tolong ini jangan lewat calolah, kalau boleh datang mengambil yang satu KK bukan milik orang lain. Saya mengimbaunya adalah karena layanan pemerintah ini sudah mudah dan cepat, saya minta untuk mau datang sendiri," kata Sugeng, Selasa (28/1).
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, masyarakat yang saat ini memegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el dan masa berlakunya hampir habis bisa datang ke kantor kecamatan atau Dispendukcapil setempat. Sehingga, Suket itu bisa segera diganti dengan KTP-el.
"Sekali lagi, saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri segala bentuk dokumen kependudukan tanpa menggunakan jasa calo," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar