Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) menunjuk kan barang bukti perlengkapan medis milik tersangka. |
Semarang-Seorang perempuan berinisial N-M, harus berurusan dengan aparat Polrestabes Semarang karena membuka klinik kecantikan tanpa dilengkapi izin praktik. Bahkan, praktik klinik kecantikan itu juga diduga mengedarkan obat tanpa izin edar dari badan yang berwenang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal, dan menggunakan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar juga. Klinik kecantikan itu sudah buka dan beroperasi sejak 2019, dan telah berulang kali memberikan pelayanan medis kepada pelanggannya.
Menurutnya, tersangka menjalankan praktik layaknya seorang dokter kecantikan. Padahal, tersangka tidak memiliki kemampuan sebagai orang dokter ataupun mendapatkan izin membuka praktik kecantikan.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan membuka klinik kecantikan tanpa adanya izin. Termasuk di dalamnya adalah izin edar dari obat yang digunakan. Kemudian, dia hanya memiliki keahlian karena pernah ikut kursus kecantikan. Dia juga tidak punya izin-izin lain seperti dokter dan sebagainya. Jadi, dia melakukan kegiatan seolah-olah dia memiliki kemampuan sebagai seorang dokter," kata Auliansyah di saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (29/1).
Lebih lanjut kapolrestabes menjelaskan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat praktiknya. Di antaranya serum pemutih kulih, obat diet dan peralatan kedokteran lainnya berupa alat suntik.
"Obat-obatan dan alat kedokteran itu, diaku tersangka dibeli lewat online," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar