Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Minta Kepala Daerah Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan jajarannya di kabupaten/kota sudah melakukan pemantauan di daerahnya masing-masing, terkait adanya proses mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah. Terutama, di daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 mendatang. 

Dari hasil pemantauan di kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, jelas Rofi, rerata kepala daerah melakukan mutasi atau rotasi jabatan di awal Januari 2020 kemarin. Atau, sebelum batas waktu minimal enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah pada 8 Juni 2020.

Rofi menjelaskan, Bawaslu di 21 kabupaten/kota juga telah berkoordinasi dengan pamkab/pemkot setempat untuk tunduk pada aturan perundangan yang berlaku terkait dengan pilkada. Daerah-daerah yang menggelar mutasi jabatan di antaranya adalah Kabupaten Rembang, Wonosobo, Grobogan, Kota Magelang dan Kota Semarang.

"Bawaslu Jateng melakukan berbagai upaya, untuk mencegah potensi pelanggaran terkait mutasi pejabat di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Jajaran kami Bawaslu di Jawa Tengah selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota secara langsung maupun berkirim surat, mengimbau agar jika memang ada mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah," kata Rofi, Rabu (15/1).

Lebih lanjut Rofi mengapresiasi kepada para kepala daerah, yang telah mematuhi aturan perundangan tentang pilkada. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar