Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani. Foto: ISTIMEWA |
Semarang-Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan tentang persetujuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), Angkasa Pura I akan melakukan penyesuaian tarif PJP2U domestik dan internasional di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik dari sebelumnya Rp50 ribu, menjadi Rp100 ribu per pax. Sedangkan untuk tarif penerbangan internasional dari semula Rp150 ribu, menjadi Rp210 ribu per pax.
Menurutnya, penyesuaian tarif baru tersebut sudah termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Hardi menjelaskan, penyesuaian tarif mulai berlaku sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket pada 25 Januari 2020.
"enyesuaian tarif PJP2U ini sangat diperlukan, dalam mendukung kelangsungan usaha Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara yang berada di Ibu Kota Jawa Tengah," kata Hardi dalam rilis.
Lebih lanjut Hardi menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pengguna jasa bandara. Baik melalui media visual, digital maupun cetak dan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan.
Diketahui, penyesuaian tarif PJP2U bisa ditinjau setiap dua tahun sekali. Hal ini sejalan dengan telah beroperasinya terminal baru Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada Juni 2018. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar