Semarang-Satgas Waspada Investasi terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai investasi ilegal yang mengincar kelengahan masyarakat. Sehingga, elemen-elemen yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi menyusun sejumlah mekanisme dan metode untuk pencegahan investasi ilegal.
Salah satu Tim Satgas Waspada Investasi Pusat, Akta Bahar Daeng mengatakan sepanjang 2019 ini, kegiatan usaha investasi yang diduga tanpa izin beroperasi di Indonesia cukup banyak. Totalnya ada 444 entitas, yang telah dihentikan usahanya.
Selain itu, jelas Akta, Satgas Waspada Investasi selama 2019 juga telah menangani 68 entitas gadai ilegal dan 1.494 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Khusus untuk peer to peer lending ilegal ini, banyak ditemukan di situs internet ataupun aplikasi media sosial dan juga lewat pesan singkat.
"Kita juga minta Kementerian Kominfo, untuk melakukan blok atau suspend aplikasi-aplikasi terkait dengan pinjam-pinjam online itu. Jadi, hasil dari pembahasan yang kita lakukan bersama anggota satgas lainnya itu kita sampaikan laporan informasi kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti," kata Akta, Kamis (19/12).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional III Jawa Tengah-Yogyakarta Indra Yuheri menambahkan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi ilegal sangat diperlukan. Penyebarluasan informasi soal investasi ilegal, diharapkan bisa menyasar ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
"Kita di Jawa Tengah ini sebetulnya lebih ingin, agar masyarakat itu tidak terjebak lagi dengan persoalan seperti ini (investasi ilegal). Karena, sangat disayangkan kalau hal-hal seperti ini tidak menjadi perhatian kita bersama. Kita akan tingkatkan proses edukasi kepada beberapa komunitas, supaya masyarakat tidak dirugikan," ujar Indra.
Indra menjelaskan, Satgas Waspada Investasi memiliki dua tugas besar. Yaitu pencegahan dan penanganan. Sisi pencegahan, dengan memberi rekomendasi dan menyusun regulasi serta edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat. Sedangkan tugas penanganan, dengan melakukan pemeriksaan bersama untuk dilakukan penanganan dan penghentian kegiatan investasi ilegal. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar