Semarang-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah mengupayakan berbagai hal, untuk pencegahan terjadinya kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Pelaksana Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Jateng Ardian Aqil Waskito mengatakan kasus perundungan memang tidak bisa dipisahkan, dengan sistem pendidikan di sekolah-sekolah di yang ada di Indonesia. Hal itu terjadi, lantaran masih ada model senioritas dan pelajaran tentang diskriminasi belum sampai kepada anak-anak.
Menurutnya, untuk pencegahan perundungan kembali terjadi di lingkungan sekolah ada upaya menjadikan siswa sebagai agen perubahan. Tujuannya, agar bisa mengajak teman-temannya tidak lagi mengejek teman lainnya.
Selain itu, jelas Ardian, pihaknya juga mengajak para tenaga pengajar di sekolah menjadi teladan bagi siswanya untuk tidak memberi contoh perundungan kepada siswa. Misalnya, ada guru pada saat mengajar di kelas melakukan stigmasisasi ke anak-anak yang tidak pandai atau malas.
Oleh karena itu, dengan posko pelayanan terpadu tersebut pihaknya mencoba menghapus kasus perundungan dan memberi perlindungan terhadap para korbannya dan pelakunya.
"Di tempat kami ada pusat pelayanan terpadu, yang menjangkau sampai ke tingkat kabupaten/kota dan bahkan sampai di tingkat kecamatan. Pusat-pusat pelayanan terpadu itu membantu, untuk memulihkan para korban perundungan. Karena, perundungan itu kan dilakukan sesama anak. Untuk pelakunya juga harus mendapatkan juga rehabilitasi. Karena, di satu sisi dia paham yang dilakukan salah. Tapi di sisi lainnya, juga ketika menjadi sorotan banyak media takutnya mereka menjadi korban baru," kata Ardian, Jumat (20/12).
Lebih lanjut Ardin menjelaskan, yang tidak kalah penting di dalam menghapus perundungan di lingkungan sekolah adalah adanya pendampingan dari para guru di sekolah. Selain itu, para orang tua siswa juga harus bisa memberikan pemahaman untuk saling menghargai dan menghormati dengan sesama teman.
0 komentar:
Posting Komentar