Anggota DPRD Jateng Hendri Wicaksono (kanan) dan Kepala Bap penda Jateng Tavip Supriyanto saat menjadi narasumber memba- has pendapatan asli daerah, kemarin. |
Semarang-Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini hingga Oktober 2019 kemarin tercatat sebesar Rp362,28 miliar, sedangkan sejak 2013-2018 totalnya mencapai Rp2,3 triliun.
Tavip menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sejumlah upaya persuasif untuk mendorong masyarakat membayar pajak. Bahkan, kemudahan membayar pajak kendaraan juga sudah disebar hingga 212 titik layanan di seluruh provinsi ini.
Oleh karena itu, jelas Tavip, pihaknya mencoba menggandeng BUMDes maupun BPR/BKK untuk membuka kredit talangan pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, yang tidak mempunyai uang akan dibantu melalui model dana talangan dan sistemnya mengangsur.
"Upaya-upaya yang kita lakukan sudah jelas. Jadi, kami melakukan sosialisasi melalui medsos dan dengan PKK serta organisasi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat. Upaya-upaya lainnya supaya wajib pajak yang nunggak ini bisa membayar, juga sudah kita lakukan," kata Tavip usai menjadi pembicara dalam diskusi "Menggali dan Meningkatkan PAD" di Hotel Quest, Kamis (28/11).
Sementara, anggota Komisi C DPRD Jateng Hendri Wicaksono menyatakan para penunggak pajak kendaraan harus dikejar.
Namun demikian, jelas Hendri, pihaknya memersilakan menggunakan kewenangannya dalam mengatasi persoalan tersebut. Jika kebijakannya adalah pemutihan terhadap kendaraan yang sudah tidak ada di lapangan alias sudah hilang, maka perlu diatur mekanismenya.
"Ya ini kita diskusikan dulu, tentunya apakah ada pemutihan atau ada pembahasan ulang lebih detil lagi mana yang diputihkan dan yang tidak. Ini tunggu dulu. Tapi intinya, arahnya adalah bagaimana kalau kita punya tunggakan di angka Rp2 triliun lebih yang seolah-olah kita tidak bekerja. Karena, itu adalah tinggalan masa lalu yang harus kita selesaikan," ujar Henri.
Hendri berharap, masyarakat bisa sadar dan patuh dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar